Banyak Pejabat Belum Laporkan LHKPN, Pemprov Riau Siapkan Pergub Sanksi 

Banyak Pejabat Belum Laporkan LHKPN, Pemprov Riau Siapkan Pergub Sanksi 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, menegaskan kepada seluruh pejabat tinggi pratama dan pejabat setingkatnya untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, jika pejabat di lingkungan Pemprov Riau belum menyerahkan hingga tanggal 31 Maret, maka Pemprov Riau akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan yakni tidak diberikannya single salary kepada pejabat yang membangkang.

“Kewajiban bagi pejabat eselon dua ke atas untuk melaporkan LHKPN. Paling lambat itu 31 Maret. Itu mendaftarnya kan pakai online tidak ada yang sulit, bisa diisi sendiri, tak ada yang susah. Bagi yang tidak melaporkan akan diberikan sanksi, tidak berhak menerima single salary,” tegas Sekda, Senin (18/3/2019).


Sebagai langkah untuk menertibkan LHKPN, kata Sekda, saat ini sudah disiapkan peraturan Gubernur (Pergub), di mana Pergub ini berisi tentang penegasan kepada seluruh ASN untuk mematuhi apa yang telah menjadi peraturan dari pemerintah. Salah satunya laporan LHKPN dengan pemberian sanksi. 

“Pergubnya sudah disiapkan, nanti kita lihat pada tanggal 25 Maret siapa saja yang belum melaporkan LHKPN. Setelah mendapatkan laporan dari seluruh pejabat baru bisa dilihat siapa yang belum melaporkan LHKPN,” kata Sekda. 

Disinggung apakah pada tahun lalu Pemprov Riau juga memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, Sekda mengatakan, belum ada sanksi yang diberikan, dan akibatnya banyak pejabat di lingkungan Pemprov Riau tidak melaporkan LHKPN.

“Tahun lalu itu ada sebanyak 20 persen yang tidak melaporkan. Untuk itulah kita tertibkan tahun ini dengan membuat Pergubnya, agar semau pejabat melaporkannya dan memeriksa itu KPK,” kata Sekda. 

Untuk diketahui, LHKPN ini menjadi kesadaran dari masing-masing penyelenggara negara dalam menunaikan salah satu kewajibannya yang juga merupakan peran aktif langsung penyelenggara negara dalam pendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

LHKPN ini juga menjadi persyaratan dalam seleksi terbuka jenjang jabatan tertentu, persyaratan dalam mutasi, atau promosi, serta diberikan kemudahan lainnya kepada penyelenggara negara yang patuh dalam menyampaikan LHKPN. Sebaliknya apabila penyelenggara negara tersebut tidak patuh dalam penyampaian LHKPN maka dapat diberikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan SDM. 

Reporter: Nurmadi